PEDOMAN TATA
KERJA
PENGURUS KELUARA
PELAJAR DAN MAHASISWA
(KPM) “GALUH
RAHAYU’ CIAMIS –YOGYAKARTA
PERIODE
2009-2010
A. KETUA
v STATUS
Sebagai pimpinan tertinggi
organisasi KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
v FUNGSI
Pemegang kebijakan, pembuat
keputusan dan penanggungjawab tertinggi organisasi KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode
2009-2010.
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Memimpin,
mengkoordinir program dan kerja seluruh pengurus
2.
Membina dan
menjaga kelancaran kerja seluruh pengurus
3.
Membina dan
memelihara jaringan hubungan stuktural keluar organisasi
4.
Mengadakan
konsolidasi antar pengurus
5.
Mengawasi,
mengarahkan dan mengevaluasi pengurus dalam menentukan dan melaksanakan program
kerja.
v HAK DAN WEWENANG
- Menjalin relasi dan komunikasi keluar atas nama organisasi.
- Menentukan kebijakan organisasi.
- Menegur, memperingatkan dan menentukan sikap terhadap pengurus yang menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan oleh organisasi.
- Mengganti pengurus yang mengundurkan diri atau meresuffle pengurus atas kesepakatan pengurus
- Mengambil alih kebijaksanaan dari suatu kerja bidang apabila bidang tersebut dianggap tidak mampu menjalankan tugas
- Mencegah dan memberhentikan kegiatan yang menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan
- Meminta laporan pertanggungjawaban dari seluruh pengurus atas realisasi program kerja dalam bidangnya masing-masing
v TANGGUNGJAWAB
- Bertanggungjawab atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan
- Bertanggungjawab atas kelancaran kerja seluruh pengurus
- Bertanggungjawab atas aktivitas dan realisasi program kerja organisasi
B. WAKIL KETUA
v STATUS
Pembantu ketua dalam
melaksanakan tugasnya
v FUNGSI
Penanggungjawab dan
pelaksana kegiatan organisasi yang berorientasi kedalam
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Membantu
tugas dan pekerjaan ketua
2.
Mengadakan
konsolidasi antar pengurus dan mensosialisasikan program kerja kepengurusan
3.
Membangun
hubungan harmonis dan komunikasi efektif antar pengurus, pengurus dengan warga,
pengurus dengan pini sepuh dan Yayasan Mitra Galuh Keluarga Ciamis-Yogyakarta
v HAK DAN WEWENANG
1.
Mengganti
kedudukan ketua bilamana berhalangan
2.
Memberikan
usulan dan pertimbangan terhadap kebijakan organisasi
v TANGGUNGJAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas realisasi program kegiatan yang berorientasi kedalam
2.
Bersama ketua
bertanggungjawab atas realisasi program kerja
C. SEKRETARIS
v STATUS
Sebagai penanggungjawab
dalam bidang kesekretariatan
v FUNGSI
Pelaksana bidang
kesekretariatan
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Mengkoordinir
aktivitas kesekretariatan
2.
Mengkoordinir
aspek kesekretariatan dan semua bidang kepengurusan
3.
Menjaga
otentisitas data kegiatan kepengurusan
4.
Memelihara
dan menjaga fasilitas kesekretariatan
v HAK DAN WEWENANG
1.
Mendistribusikan
tugas dan wewenang dengan wakil sekretaris dan melimpahkan jika berhalangan
2.
Menentukan
kebijaksanaan bidang kesekretariatan
v TANGGUNGJAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran bidang kesekretariatan
2.
Bertanggungjawab
atas otentisitas data kegiatan kepengurusan
3.
Bertanggungjawab
atas fasilitas/inventaris kesekretariatan
4.
Bertanggungjawab
atas realisasi program kerja kesekretariatan
D. WAKIL SEKRETARIS
v STATUS
Pembantu sekretaris dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya
v FUNGSI
Membantu bidang
kesekretariatan yang berkenaan dengan kegiatan yang berorientasi kedalam
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
Membantu tugas dan
pekerjaan sekretaris
v HAK DAN WEWENANG
1.
Menerima
tugas dan wewenang distribusi kesekretariatan
2.
Mengambil
alih secara otomatis tugas dan wewenang sekretaris jika berhalangan
3.
Memberikan
usulan dan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan kesekretariatan
v TANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab atas
realisasi dan kelancaran program kesekretariatan terutama yang berorientasi
kedalam
E. BENDAHARA
v STATUS
Sebagai penanggungjawab
dalam bidang kebendaharaan
v FUNGSI
Pelaksana dan pengkoordinir
dalam bidang kebendaharaan
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Mengkoordinir
kerja bidang kebendaharaan
2.
Menjaga
kelancaran kerja bidang kebendaharaan
3.
Mendistribusikan
tugas dan tanggungjawab kebendaharaan dengan wakil bendahara
4.
Mengkoordinir
segmen keuangan dari semua bidang kepengurusan
5.
Berusaha
mencari sumber produktif keuangan bagi kepengurusan bersama dengan bidang
terkait yang halal dan tidak mengikat
v HAK DAN WEWENANG
1.
Menentukan
kebijaksanaan dalam bidang kebendaharaan
2.
Mendistribusikan
tugas dan wewenang dengan wakil bendahara dan melimpahkannya jika berhalangan
v TANGGUNG JAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran bidang kebendaharaan
2.
Bertanggungjawab
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan
3.
Bertanggungjawab
atas segmen keuangan dari bidang-bidang kepengurusan
4.
Bertanggungjawab
atas inventaris kebendaharaan
5.
Bertanggungjawab
atas terealisasinya program kerja kebendaharaan
F. WAKIL BENDAHARA
v STATUS
Sebagai pembantu bendahara
dalam melaksanakan tugas-tugasnya
v FUNGSI
Pelaksana bidang
kebendaharaan yang berkenaan dengan program kerja kebendaharaan
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
Membantu tugas dan
pekerjaan bendahara
v HAK DAN WEWENANG
1.
Mengganti
tugas dan fungsi bendahara bilamana berhalangann
2.
Memberi
usulan demi terealisasi dan kelancaran kerja bidang kebendaharaan yang
berorientasi kedalam
v TANGGUNGJAWAB
Bertanggungjawab atas
realisasi dan kelancaran program bidang kebendaharaan
G. KOORDINATOR DEPARTEMEN
v STATUS
Sebagai pimpinan dalam
departemennya masing-masing
v FUNGSI
Pengkoordinir program
kegiatan dalam departemennya masing-masing
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Memimpin dan
mengkoordinir kerja departemen masing-masing
2.
Membina dan
menjaga kelancaran kerja departemen
3.
Menentukan
operasional program kegiatan departemen
v HAK DAN WEWENANG
1.
Menentukan
kebijakan dan membuat keputusan di dalam departemen
2.
Melimpahkan
tugas dan wewenang kepada anggota depatemen bilaman berhalangan
3.
Membuat
jaringan kerjasama dengan departemen lain
4.
Membuat
jaringan kerjasama dengan organisasi lain
v TANGGUNGJAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran kerja departemen masing-masing
2.
Bertanggungjawab
atas realisasi program kegiatannya masing-masing
3.
Bertanggungjawab
atas kebijaksanaan program yang telah ditetapkan
4.
Bertanggungjawab
atas hubungan dan koordinasi dengan departemen lain
5.
Bertanggungjawab
atas inventarisasi departemen masing-masing
H. ANGGOTA DEPARTEMEN
v STATUS
Sebagai anggota dalam
departemennya masing-masing
v FUNGSI
Pelaksana program kegiatan
dalam departemennya masing-masing
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Bekerjasama
dengan koordinator dalam melaksanakan semua program kegiatan
2.
Menjaga
kelancaran kerja departemen masing-masing
v HAK DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan
program departemen masing-masing
2.
Menerima
pelimpahan tugas dari departemen masing-masing
v TANGGUNGJAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran kerja departemen masing-masing
2.
Bertanggungjawab
atas realisasi program kerja departemen masing-masing
3.
Bertanggungjawab
atas kebijaksanaan departemen masing-masing
I. PIMPINAN LEMBAGA OTONOM
v STATUS
Sebagai pimpinan dalam
lembaganya masing-masing
v FUNGSI
Pelaksana program kegiatan
dalam lembaganya masing-masing
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Memimpin dan
mengkoordinir kerja lembaganya masing-masing
2.
Membina dan
menjaga kelancaran kerja lembaganya masing-masing
3.
Menentukan
operasional program kegiatan lembaganya masing-masing
v HAK DAN WEWENANG
Menentukan kebijakan dan
pembuat keputusan di dalam lembaganya
v TANGGUNGJAWAB
1.
Bertanggungjawab
atas kelancaran kerja lembaganya masing-masing
2.
Bertanggungjawab
atas kebijaksanaan lembaga yang telah ditetapkan
3.
Bertanggungjawab
atas realisasi program kerja lembaganya masing-masing
4.
Bertanggungjawab
atas inventaris lembaganya masing-masing
J. ANGGOTA LEMBAGA OTONOM
v STATUS
Sebagai anggota dalam
lembaganya masing-masing
v FUNGSI
Pelaksana program kegiatan
dalam badan lembaganya masing-masing
v TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Bekerjasama
dengan koordinator lembaga dalam melaksanakan semua program kegiatan
badan/lembaga masing-masing
2.
Menjaga
kelancaran kerja lembaganya masing-masing
v HAK DAN WEWENANG
1.
Melaksanakan
program lembaganya masing-masing
2.
Menerima
pelimpahan tugas dari koordinator badan/lembaga masing-masing
K. KOORDINATOR WILAYAH
1)
Bertanggungjawab
atas kelanncaran informasi timbal balik dengan warga dalam wilayah koordinator
masing-masing
2)
Membantu
departemen-departemen dan lembaga dalam melaksanakan program-program
kegiatannya dengan partisipasi warga
3)
Mengkoordinir
warga di wilayahnya masing-masing
Tambahan :
Suatu koordinator
wilayah, sekurang-kurangnya harus beranggotakan 5 (lima) orang warga.
Thx, akhirnya saya dapat materi ini..
BalasHapus