TATA TERTIB
SIDANG
MUSYAWARAH KERJA
PENGURUS KPM
“GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA
PERIODE
2009-2010
BAB I
KETENTUAN
UMUM
1.
Yang dimaksud dengan musyawarah kerja dalam tata tertib ini adalah
Musyawarah Kerja Pengurus Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (KPM) “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta
Periode 2009-2010.
2.
Yang dimaksud dengan program kerja dalam tata tertib ini adalah Program
Kerja KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
BAB II
S T A T U S
1.
Musyawarah kerja merupakan musyawarah semua fungsionaris Pengurus KPM
“Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.
Musyawarah kerja dilaksanakan 1 (Satu) kali dalam satu periode
kepengurusan.
BAB III
FUNGSI DAN
KEWENANGAN
Menyusun, membahas dan menetapkan
program kerja Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010
satu tahun kedepan dengan anggaran pemasukan dan pengeluaran kegiatannya.
BAB IV
P E S E R T
A
Peserta musyawarah kerja adalah
Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
BAB V
HAK PESERTA
Peserta musyawarah kerja
mempunyai hak bicara dan hak suara.
BAB VI
KEWAJIBAN
PESERTA
1.
Peserta diwajibkan mengikuti peraturan dan tata tertib musyawarah kerja.
2.
Peserta diwajibkan mengikuti musyawarah kerja dari awal sampai akhir.
3.
Setiap pembicaraan dari peserta harus melalui pimpinan sidang.
4.
Tiap peserta hanya dibolehkan mengikuti satu sidang komisi saja.
5.
Peserta diperbolehkan meninggalkan persidangan dengan seizin pimpinan
sidang.
BAB VII
P E R S I D
A N G A N
Persidangan terdiri dari :
1.
Sidang komisi, yang terdiri dari: pembahasan dan penyusunan program kerja
tiap departemen serta etimasi biaya anggaran penerimaan dan pengeluarannya.
2.
Sidang pleno, yang membahas :
a.
Pembahasan dan pengesahan agenda acara dan tata tertib musyawarah kerja.
b.
Pemilihan Presidium Sidang.
c.
Persiapan dan pengantar sidang komisi.
d.
Penyampaian, pembahasan dan pengesahan hasil-hasil sidang komisi.
e.
Pembahasan dan pengesahan tata kerja.
BAB VIII
PIMPINAN
SIDANG
Pimpinan sidang terdiri dari :
1.
Presedium sidang sementara, yang dibentuk oleh Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta
Periode 2009-2010.
2.
Presedium sidang tetap, adalah Pengurus Teras KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta
Periode 2009-2010, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
3.
Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi.
BAB IX
TUGAS
PIMPINAN SIDANG
1.
Pimpinan sidang sementara, bertugas memimpin sidang pleno sampai
terpilihnya pimpinan sidang tetap (Presidium Sidang).
2.
Presidium sidang tetap, bertugas memimpin sidang pleno dan mengantarkan
sidang komisi.
3.
Pimpinan sidang komisi, bertugas memimpin sidang komisi.
BAB X
Q U O R U M
1.
Musyawarah kerja dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu)
dari jumlah Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.
Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari
jumlah peserta yang hadir.
3.
Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari
jumlah peserta sidang komisi.
4.
Apabila quorum yang dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi,
maka kebijakan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang atas kesepakatan
peserta sidang.
BAB XI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.
Jika poin (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
3.
Jika poin (2) tidak terpenuhi, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan
sidang atas kesepakatan pimpinan sidang.
BAB XII
P E N U T U
P
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan diatur kemudian.
terimakasih...
BalasHapuspostingannya sangat membantu :)