POTOKU

POTOKU
MY NAME IS SAMSUL

Rabu, 11 Juli 2012

CONTOH TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH KERJA ORGANISASI


TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH KERJA
PENGURUS KPM “GALUH RAHAYU” CIAMIS-YOGYAKARTA
PERIODE 2009-2010


 
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.      Yang dimaksud dengan musyawarah kerja dalam tata tertib ini adalah Musyawarah Kerja Pengurus Keluarga Pelajar dan Mahasiswa (KPM) “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.      Yang dimaksud dengan program kerja dalam tata tertib ini adalah Program Kerja KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.

BAB II
S T A T U S
1.      Musyawarah kerja merupakan musyawarah semua fungsionaris Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.      Musyawarah kerja dilaksanakan 1 (Satu) kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB III
FUNGSI DAN KEWENANGAN
Menyusun, membahas dan menetapkan program kerja Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010 satu tahun kedepan dengan anggaran pemasukan dan pengeluaran kegiatannya.

BAB IV
P E S E R T A
Peserta musyawarah kerja adalah Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.

BAB V
HAK PESERTA
Peserta musyawarah kerja mempunyai hak bicara dan hak suara.

BAB VI
KEWAJIBAN PESERTA
1.      Peserta diwajibkan mengikuti peraturan dan tata tertib musyawarah kerja.
2.      Peserta diwajibkan mengikuti musyawarah kerja dari awal sampai akhir.
3.      Setiap pembicaraan dari peserta harus melalui pimpinan sidang.
4.      Tiap peserta hanya dibolehkan mengikuti satu sidang komisi saja.
5.      Peserta diperbolehkan meninggalkan persidangan dengan seizin pimpinan sidang.

BAB VII
P E R S I D A N G A N
Persidangan terdiri dari :
1.      Sidang komisi, yang terdiri dari: pembahasan dan penyusunan program kerja tiap departemen serta etimasi biaya anggaran penerimaan dan pengeluarannya.
2.      Sidang pleno, yang membahas :
a.             Pembahasan dan pengesahan agenda acara dan tata tertib musyawarah kerja.
b.            Pemilihan Presidium Sidang.
c.             Persiapan dan pengantar sidang komisi.
d.            Penyampaian, pembahasan dan pengesahan hasil-hasil sidang komisi.
e.             Pembahasan dan pengesahan tata kerja.


BAB VIII
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan sidang terdiri dari :
1.      Presedium sidang sementara, yang dibentuk oleh Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.      Presedium sidang tetap, adalah Pengurus Teras KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
3.      Pimpinan sidang komisi, dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi.
BAB IX
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1.      Pimpinan sidang sementara, bertugas memimpin sidang pleno sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap (Presidium Sidang).
2.      Presidium sidang tetap, bertugas memimpin sidang pleno dan mengantarkan sidang komisi.
3.      Pimpinan sidang komisi, bertugas memimpin sidang komisi.

BAB X
Q U O R U M
1.      Musyawarah kerja dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Pengurus KPM “Galuh Rahayu” Ciamis-Yogyakarta Periode 2009-2010.
2.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir.
3.      Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih 1 (satu) dari jumlah peserta sidang komisi.
4.      Apabila quorum yang dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, maka kebijakan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang atas kesepakatan peserta sidang.

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.      Jika poin (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.      Jika poin (2) tidak terpenuhi, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang atas kesepakatan pimpinan sidang.

BAB XII
P E N U T U P
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

1 komentar: